Oleh : Glory Islamic
Sewaktu bertugas di Bali, saya dan adik tinggal di sebuah kamar kos kecil ukuran 3 x 3 meter. Bayarnya per bulan. Entah kenapa, pada bulan ketiga tiba-tiba saja pemilik kos keberatan untuk menyewakan kamar itu kepada kami. Pemberitahuan sangat mendadak, hanya sehari sebelum akhir bulan. Karuan saja kami pontang-panting mencari kontrakan baru. Belum lagi harus membersihkan kamar dan mengembalikan semuanya, cat, centelan, dinding dan lainnya seperti keadaan semula.
Sebagai penyewa, mau tidak mau, saya terpaksa manut saja keputusan pemilik rumah. Waktunya habis dan disuruh pergi, ya pergi. Dia yang punya hak atas rumah. Penyewa cuma punya hak menempati, itupun hanya sepanjang masa sewa yang disepakati. Lebih dari itu harus pindah atau memperpanjang kontrak bila pemilik rumah menyetujui. Sayangnya, seperti kejadian yang saya alami, tidak semua pemilik kontrakan bersedia memberikan perpanjangan masa sewa.
Biasanya dalam tiap klausul kontrak ada syarat yang menyebutkan kewajiban penyewa untuk menjaga barang atau bangunan yang disewa dengan baik. Pada saat masa kontrak habis harus dikembalikan dalam kondisi lengkap, utuh seperti saat pertama kali disewa. Jika pada saat pengembalian ada cacat atau berkurang sebagian atau bahkan rusak dan hilang, maka ada konsekwensi tersendiri. Bisa berupa mengganti utuh, denda dan tak jarang harus diselesaikan di meja hijau.
Bicara sewa menyewa, tahukah sampean bahwa sesungguhnya manusiapun terikat kontrak perjanjian sewa menyewa? Sejak di alam ruh kita telah menyatakan sepakat untuk mengadakan kontrak dengan Tuhan Allah. Apa barang yang dijadikan obyek sewa menyewa? Tubuh yang terdiri dari mata, telinga, hidung, mulut, kepala, tangan, kaki dan seluruh organ ini adalah barang-barang milik Allah yang disewakan kepada manusia. Perjanjiannya tertulis lengkap dengan sistem pembayaran dan masa sewa.
Bedanya, batas masa sewa hanya disebutkan “sampai mati”. Kita tidak pernah tahu kapan jatuh tempo berupa mati itu terjadi. Pembayaranpun beragam jenis dan sistemnya. Sholat, puasa, zakat merupakan sebagian kecil dari bentuk-bentuk pembayaran sewa. Periodenya tergantung masing-masing bentuk pembayarannya. Ada yang lima kali sehari, setahun sekali atau bahkan seumur hidup sekali. Di samping itu, kita juga harus perhatikan peraturan-peraturan lain yang resmi tertuang dalam akte perjanjian “al quran & hadist”. Berikut beberapa klausul peraturannya.
Telinga. Sepasang alat pendengaran yang menempel di samping kanan dan kiri kepala kita, secara lahir harus selalu dibersihkan. Merupakan anggota tubuh yang harus terkena basuhan air secara sempurna tiap kali berwudlu. Penggunaannya harus mengikuti aturan Tuhan. Kudu banyak dipakai mendengar taushiah, hal positif dan bacaan quran. Tidak boleh digunakan mendengar suara-suara maksiat. Dilarang keras nguping gosip-gosip dalam forum pergunjingan.
Mata. Penyewa harus menggunakan untuk kebaikan saja. Sepasang alat yang terpasang indah di wajah kita ini adalah kamera paling mahal dan paling canggih di muka bumi. Dipinjamkan kepada kita untuk kepentingan ibadah. Mata wajib digunakan untuk menjadi ujung tombak dalam melihat, mengenali dan menganilsa semua bentuk dan fenomena kehidupan. Mata harus dilindungi dan dijauhkan dari silaunya gemerlap duniawi yang cenderung membutakan hati dan iman.
Hidung. Fungsi utama organ yang menempel tepat di tengah-tengah wajah, selain untuk keindahan, adalah sebagai alat pendeteksi bau. Merupakan anggota tubuh yang disunnahkan untuk dibersihkan sebelum rukun wudlu. Hidung hanya boleh untuk mencium yang halal, terkait barang maupun orang. Tidak boleh dipakai menghisap heroin dan sejenisnya. Dilarang mencium lawan jenis yang bukan muhrim. Diharamkan merubah bentuk hidung untuk alasan nafsu dan keserakahan.
Mulut dan Lidah. Banyak fungsi yang melekat pada kedua organ ini. Mengunyah, merasakan makanan, menggigit dan juga berbicara. Banyak pula peraturannya. Tidak boleh makan sambil bicara. Hanya boleh makanan yang halal. Dilarang menggunakan lidah untuk berbicara dosa, menghina, menjual ayat-ayat Tuhan, menggunjing, berbohong. Saat dikembalikan di akhirat nanti, mulut dan lidah harus utuh dan suci dari kotoran bohong, bakteri menghina, virus fitnah.
Tangan dan kaki. Segenap perbuatan manusia, pelaku utamanya adalah tangan dan kaki. Dipinjamkan Allah kepada manusia untuk mendukung aktifitas keseharian, bekerja dan beribadah. Kaki dilarang berjalan kepada tempat maksiat. Tangan kudu lebih sering dipakai alat penegakan syariat. Pada saat mengembalikan nanti, tangan dan kaki harus bersih dari coretan-coretan mencuri, menyakiti sesama dan track record kejahatan lainnya. Ada konsekwensi siksa neraka bila klausul ini dilanggar.
Dan banyak lagi organ tubuh yang masing-masing ada pakem penggunaannya berikut aturan ketatnya. Harusnya sebagai penyewa, kita ikuti saja seluruh pasal dan klausul yang sudah disepakati. Celakanya bukan itu yang terjadi kini. Manusia merasa bahwa semua organ itu miliknya. Perasaan itu yang membuat manusia cenderung semaunya dalam penggunaan tubuhnya. Samasekali tak terpikir bahwa semua organ tubuh adalah barang-barang pinjaman, yang pada saatnya nanti harus dikembalikan utuh.
Mestinya kita sadar semua itu bukan milik kita. Kita hanya punyak hak pakai. Takutnya, kalau kita terus-terusan seenaknya melanggar isi perjanjian, barang-barang itu diambil paksa oleh Pemiliknya. Bayangkan kalau sampai nikmat mata ini diambil pada saat tidur, saat terbangun tiba-tiba sampean buta. Bagaimana bila karena sebuah sebab, seketika kemampuan mendengar sirna, sampean tuli. Apa jadinya seandainya virus ganas menyerang mulut dan hidung, lalu fungsi perasa dan penciuman hilang.
Sampean juga tidak bisa apa-apa bila tangan dan kaki ini juga diambil paksa, lewat serangan penyakit atau kecelakaan misalnya. Atau tiba-tiba tubuh sewaan ini habis masanya, dan harus segera dikembalikan. Tak ada waktu memperbaiki padahal keadaannya kotor oleh dosa dan rusak oleh perbuatan maksiat kita. Siapkah sampean dengan konsekwensi siksa karena telah wan prestasi?
Dulurku, tubuh inipun barang pinjaman dari Allah. Jangan merasa bangga bila secara dhohir memikat, jangan malu bila terlahir cacat. Tubuh ibarat rumah yang dikontrak oleh ruh untuk ditinggali selama menjalani fase kehidupan dunia. Saat bel kematian datang, itulah batas akhir sewa, dan ruhpun harus keluar dari “rumah kontrakan”. Jaga dan rawatlah tubuh sewaan ini baik-baik sesuai perjanjian. Lalu kembalikan dalam keadan utuh, baik, dan suci dari kotoran dosa. Bismillah.
Gimana kalo sewaktu waktu diambil di dunia (jadi buta, jadi bisu, jadi tuli, putus atau rusak)
Kok manusia menggunakan semua itu seolah-olah miliknya sendiri
Kok manusia membanggakannya ketika bentuknya bagus, itu lo bukan milikmu
Lha manusia kok malu ketika tidak sempurna, toh itu hanya titipan milik-Nya
Gimana kalo sewaktu-waktu harus mengembalikan keseluruhannya
Kita disuruh pergi, karena kontrakan habis
Telinga harus keadaan bersih dr mendengar hal dosa
Mata harus bersih dari maksiat
Mulut harus bersih dari bohong, kata menyakitkan dan
Perut harus bersih dari barang haram
Tangan harus bersih dari kejahatan dan
Kaki harus tidak pernah melangkah untuk dosa