CNN. Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara bersama YEL-SOCP dan YOSL-OIC mengevakuasi satu individu Orangutan dari Desa Kuta Pengkih Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo pada Sabtu (21/1).
Sayangnya Orangutan jantan berusia 15 tahun itu meninggal dunia pada Minggu (22/1). Berdasarkan hasil x-ray didapati retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik di tubuh orangutan berukuran besar itu.
“Tim berkoordinasi dengan YEL-SOCP dan HOCRU-OIC melakukan evakuasi dan tiba di lokasi pukul 05.00 WIB pada Sabtu 21 Januari 2023,” kata Kepala BBKSDA Sumut, Rudianto Saragih, Selasa (24/1).
Saat tim gabungan tiba di lapangan, satwa langka tersebut sudah dipindahkan dari Kuta Pengkih ke Puskesmas Kuta Kendit. Di lokasi tim bertemu dengan Kasat Intel Polsek Mardinding dan Kepala Desa Kuta Pengkih.
“Tim mendapati Orangutan ditempatkan di ruangan perawatan di Puskesmas Kuta Pengkih dalam kondisi masih terikat dengan tali dan bambu, saat itu juga segera dilakukan pemeriksaan kondisi satwa,” jelasnya.
Rudianto menambahkan petugas melakukan pembiusan untuk memindahkan Orangutan ke kandang transport. Setelah terbius dan ikatan tali dibuka, tim melakukan tindakan medis mengobati luka pada tangan, memberikan obat penahan rasa sakit dan vitamin.
“Selanjutnya Orangutan segera dibawa ke SOCP Batu Mbelin untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dan selama perjalanan selalu dimonitor oleh dokter hewan khusus Orangutan,” paparnya.
Selanjutnya, tambah Rudianto, masih di hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB, tim tiba di SOCP. Orangutan itu diberikan cairan infus, obat obatan dan vitamin.
“Kemudian pukul 16.00 WIB Orangutan mulai sadar dan mau makan buah dan minum melalui spuit. Namun berdasarkan hasil x-ray didapati retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik,” jelasnya.
Keesokan harinya yakni pada Minggu, 22 Januari 2023 pukul 17.34 WIB, Orangutan mengalami kesulitan bernafas (pernafasan irregular) dan nyawanya tak berhasil diselamatkan.
“Tindakan selanjutnya adalah melakukan nekropsi dan pengambilan darah Orangutan untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah itu dilakukan penguburan Orangutan tersebut,” paparnya.
Menurut Rudianto terkait kekerasan fisik dan temuan luka pada Orangutan, Balai Besar KSDA Sumatera Utara telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar ke depan bila menemukan satwa liar Orangutan Sumatera berada di lokasi kebun warga, agar tidak melakukan atau menghindari perbuatan yang dapat melukai dan bahkan mengancam nyawa dari satwa liar tersebut,” tegasnya.
Rudianto mengingatkan masyarakat bahwa Orangutan merupakan satwa yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETIEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang mengancam keselamatan satwa tersebut. Sebaiknya agar memberitahukan ke petugas,” paparnya.